Fit untuk melaksanakan tugas surveior (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter RS)
Memiliki kemampuan di bidang kepemimpinan, komunikasi dan kerjasama dengan Tim
Seluruh calon surveior harus mendapat rekomendasi dari
Komisioner KARS, atau Surveior KARS, dan
Direktur Rumah Sakit, atau
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, atau
Ketua PERSI Pusat atau Daerah, atau
Pejabat Kementerian Kesehatan (minimal Eselon II)
Pengajuan dilengkapi dengan surat lamaran yang ditujukan ke Ketua Eksekutif KARS, foto ukuran 4×6 dengan background merah, curriculum vitae , dokumen penunjukan atau pengangkatan, ijazah pendidikan dan sertifikat telah mengikuti seminar atau workshop.
Menguasai komputer untuk program Words, Excell, Powerpoint, E-mail / Internet
Memahami peraturan dan regulasi di bidang perumahsakitan dan kesehatan
Tidak pernah terlibat secara permanen dalam masalah hukum
Kriteria Surveior Keperawatan
Pendidikan : S.Kp / Ners atau MKep dari D3 Keperawatan
Pengalaman :
Pernah bekerja di Rumah Sakit sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai fungsional tenaga keperawatan dan,
Pernah menjabat sebagai jabatan struktural dalam bidang pelayanan keperawatan di Rumah Sakit dan,
Syarat lain : Mendapat izin / rekomendasi atasan langsung dari Kepala / Direktur Rumah Sakit
Kriteria Surveior Manajemen
Pendidikan : Dokter atau Dokter Spesialis, dengan S2 Manajemen RS
Pengalaman :
Pernah menjabat sebagai Direksi dan Pernah bekerja di Rumah Sakit sekurang-kurangnya 5 tahun, atau
Pernah menjabat sebagai pejabat struktural 1 (satu) level di bawah Direksi Rumah Sakit dan bekerja di Rumah Sakit selama 10 tahun, atau
Pernah aktif sebagai Ketua Panitia/Komite Mutu di Rumah Sakit dan bekerja di Rumah Sakit selama 10 tahun, atau
Aktif dalam penyiapan akreditasi Rumah Sakit di Dinas Kesehatan Propinsi/Kementerian Kesehatan dan bekerja di Rumah Sakit selama 10 tahun
Kriteria Surveior Medis
Pendidikan : Dokter Spesialis
Pengalaman : Pernah bekerja di Rumah Sakit sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai fungsional dokter spesialis dan pernah aktif pada Komite Medis.
Syarat lain : tidak pernah mendapat sanksi disiplin oleh MKDKI dan di tindak etik oleh MKEK